Tolongshareya – Sahabat tolongshareya yang dimuliakan oleh ALLAH SWT, Mengenai Transgender ketika meninggal dunia, Lantas bagaimana cara mensholati nya? Apakah sesuai jenis kelamin awal atau setelah melakukan perubahan. Beginilah ulasannya
Assalamualaikum
Ustadzah Herlini, saya ingin bertanya kepada ustadz , bagaimana menshalatkan seorang transgender, baik yang sudah mengganti (operasi) kelamin ataupun yang belum?
Wassalamu'alaikum
Muthmainnah, Jakarta
Wa'alaikumussalam
Jawaban kontributor Ummi:
Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membahas kondisi orang tersebut, apakah terlahir sebagai laki-laki, perempuan, atau terlahir dengan alat kelamin yang tidak jelas atau berkelamin ganda.
Allah swt menciptakan manusia dan telah menentukan jenis kelaminnya, yaitu laki-laki dan perempuan (lihat QS Al-Hujurat: 13). Tidak ada jenis lain di luar kedua itu.
Dalam surat Asy-Syuura ayat 49-50 Allah berfirman, “Kepunyaan Allah kerajaan langit dan bumi. Ia menciptakan apa-apa yang Ia kehendaki. Ia memberikan kepada siapa yang Ia kehendaki anak-anak perempuan dan Ia memberikan kepada siapa yang Ia kehendaki anak-anak laki-laki. Atau (Ia memberikan kepada siapa yang ia kehendaki) anak-anak laki-laki dan perempuan (kembar). Dan Ia jadikan siapa yang Ia kehendaki mandul (tidak dapat mempunyai anak). Sesungguhnya Ia Maha Mengetahui (dan) Maha Berkuasa.”
Terlahir sebagai laki-laki atau perempuan merupakan ketentuan Allah, maka tentu saja kodrat tersebut tidak boleh diubah oleh manusia. Sebagaimana dikisahkan dalam surat An-Nisa ayat 119, saat setan berdialog dengan Allah, “…dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Siapa saja yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, sungguh dia menderita kerugian yang nyata.
Laki-laki dan perempuan memiliki fitrahnya masing-masing. Perbedaan fitrah antara laki-laki dan perempuan ini tentu untuk saling melengkapi, sekaligus sebagai tanda-tanda kebesaran dan keagungan Allah. “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah,” (QS Adz-Dzariyat: 49).
Mengubah ciptaan Allah hukumnya haram, itulah sebabnya Islam melarang seorang laki-laki mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan, atau sebaliknya. Bahkan untuk menyerupai (tasyabbuh) saja sudah terlarang dan terlaknat—menyerupai dan bertingkah laku dalam segala hal, baik dalam gerakan, cara bicara, gaya, penggunaan perhiasan, dalam berpakaian dan lainnya—apalagi sampai mengubah ciptaan-Nya.
Rasulullah saw melaknat mukhannasin (laki-laki yang menyerupai perempuan) dan mutarajjilat (perempuan yang menyerupai laki-laki). Beliau bersabda, ”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Rasulullah mengeluarkan fulan dari rumahnya dan Umar juga mengeluarkan fulan dari rumahnya (HR Bukhari). Dalam riwayat lainnya, disebutkan bahwa Rasulullah melaknat laki-laki yang meniru perempuan dan perempuan yang meniru laki-laki (HR Bukhari).
Mengubah ciptaan Allah mutlak diharamkan apabila jenis kelaminnya jelas, laki-laki atau perempuan, meskipun yang bersangkutan merasa ada ketidakcocokan antara bentuk fisik (kelamin) dengan kejiwaannya. Dalam hal ini semua ulama sepakat, tidak membolehkan operasi pergantian kelamin apabila jelas jenis kelaminnya.
Nah, bagaimana dengan orang yang jenis kelaminnya tidak jelas/tidak sempurna (cacat) atau berkelamin ganda? Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan, mengubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram. Sebab, bertentangan dengan Al-Quran surat An-Nisa ayat 19 dan bertentangan pula dengan jiwa syara’. Sebagaimana tertulis dalam QS An-Nisa ayat 10, “Bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Sedangkan pada orang yang memiliki organ kelamin tidak sempurna atau berkelamin ganda, boleh dilakukan operasi untuk memfungsikan kelamin yang tidak jelas tersebut sehingga identitas jenis kelaminnya menjadi jelas. Misalnya, seseorang memiliki vagina yang tidak ada lubangnya namun ia memiliki rahim dan ovarium, maka boleh baginya melakukan operasi untuk memberi lubang pada vagina. Atau orang yang memiliki kelamin ganda (khuntsa), tetapi penisnya lebih jelas daripada vagina, maka boleh disempurnakan kelaki-lakiannya. Jadi, operasi yang dilakukan tersebut bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan), bukan pergantian jenis kelamin.
Menurut para ulama, hal itu dibolehkan menurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal, karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati sehingga status hukum bagi orang tersebut menjadi jelas. Setelah mengetahui kejelasan jenis kelamin ini, bila orang tersebut meninggal, jenazahnya boleh dishalatkan sesuai jenis kelaminnya itu.
Sedangkan pada orang yang telah mengubah ciptaan Allah swt (melakukan operasi kelamin), statusnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya. Artinya, jika ia menjadi seorang perempuan karena telah mengubah jenis kelaminnya yang semula laki-laki, maka diterapkan perlakuan terhadap jenazah laki-laki. Wallahu a’lam.
Demikianlah pembahasan mengenai mensholati transgender yang telah meninggal dunia. Semoga bermanfaat bagi sahabat tolonghsreya.
Sumber : ummi-online.com
0 Response to "Inilah Cara Shalat Jenazah untuk Para Transgender"
Post a Comment