Tolongshareya – Sahabat tolongshareya yang dimuliakan Oleh ALLAH SWT, Bagi Wanita hal ini menjadi sangat penting karena ini mengenai kesucian ketika hendak akan melaksanakan sholat.
Assalamu’alaikum
Ustadzah Herlini, saya sering masturbasi dengan jari tangan hingga keluar lendir dari kemaluan. apakah seorang perempuan setelah melakukan itu harus mandi wajib, Ustadzah? Dan apakah perbuatan saya ini berdosa, mengingat orangtua belum menyetujui saya untuk menikah dini. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Ayu (15), Bandung
Wa’alaikumussalam
Mengeluarkan lendir di vagina dengan menggunakan jari sehingga merasakan kenikmatan dinamakan juga dengan onani/masturbasi/istimna’. Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Jumhur ulama mengharamkannya, di antaranya adalah pengikut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Zaid . Mereka berpegangan pada firman Allah swt dalam surat Al-Mukminin ayat 5-7. “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjaga kemaluan/farji dalam semua keadaan, kecuali terhadap istri atau budak (namun sekarang perbudakan sudah tidak ada lagi). Istimna’ berbeda dengan hal itu, tidak termasuk di dalam perintah tersebut, maka perbuatan ini tergolong melampaui batas, yaitu perbuatan yang tidak menjaga kemaluan dan diharamkan Allah swt.
Rasulullah saw dalam hadits shahih Muttafaqun ‘alaihi telah bersabda kepada para pemuda agar mereka segera menikah jika sudah memiliki kemampuan. Sebab, pernikahan itu dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Jika belum mampu untuk menikah, dianjurkan untuk melakukan puasa, karena berpuasa bisa menjadi benteng seseorang (untuk mengendalikan syahwat).
Apabila istimna’ itu halal, tentu Rasulullah saw memberikan solusi bagi yang belum mampu menikah dengan ber-istimna’. Namun, jalan keluar yang diperintahkan beliau saw adalah berpuasa. Inilah di antara dalil yang mengharamkan istimna’ menurut pandangan para ulama yang melarangnya.
Sementara pendapat para ulama lainnya membolehkan istimna’ dengan beberapa persyaratan. Ulama yang membolehkan antara lain pengikut Imam Hanafi, Hanbali, dan Ibnu Hazm. Pendapat ini menyebutkan bahwa istimna’ itu pada dasarnya tidak dibenarkan, kecuali jika dikhawatirkan berbuat zina dan syahwat tidak dapat dikendalikan lagi, maka jalan keluarnya adalah terpaksa dengan ber-istimna’.
Dengan memakai kaidah tersebut, jika berkumpul dua bahaya, maka wajiblah mengambil bahaya yang paling ringan. Namun jika sengajamelakukan perbuatan yang dapat merangsang dan membangkitkan syahwat, seperti menonton film porno/semi porno, membaca komik/cerita vulgar, dan sebagainya, sehingga melakukan istimna’, maka hukumnya haram.
Oleh karena itu Nanda Ayu, jangan lagi melakukan perbuatan istimna’. Ada beberapa hal yang bisa Nanda lakukan untuk menahan diri, di antaranya:
1. Sebisa mungkin Membiasakan diri melakukan puasa sunah, baik puasa Daud maupun puasa Senin-Kamis.
2. Bergaulah dengan teman-teman yang baik.
3. Mengisi waktu dengan aktivitas yang positif dan bermanfaat, serta hindari kondisi kesendirian.
4. Jangan pernah biarkan diri berkhayal yang dapat mendatangkan syahwat.
5. Berdoalah kepada Allah SWT agar terhindar dari segala bentuk kemaksiatan dan mempermudah datangnya jodoh.
Mengenai pertanyaan anda tentang mandi wajib, ketika lendir (air mani) keluar setelah melakukan istimna’ dengan merasakan kenikmatan, maka wajib untuk mandi junub. Terlepas dari hukum istimna’ tersebut, siapa pun yang telah mengeluarkan air mani, baik itu disengaja dengan caraistimna’ ataupun lewat mimpi dalam keadaan tidak sengaja, maka dia dalam keadaan berhadas besar (junub) yang mewajibkan dia untuk mandi. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Air itu dikarenakan air,” (HR Muslim). Maksudnya, mandi itu diwajibkan karena keluarnya air mani.
Ummu Sulaim ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang wanita yang bermimpi (mimpi basah seperti laki-laki). Rasulullah saw menjawab, “Jika ia melihat keluarnya mani, maka wajib mandi.” Ummu Sulaim bertanya lagi, “Apakah seorang wanita juga mengalami mimpi basah?” Rasulullah saw menjawab, “Kalau begitu bagaimana mungkin seorang anak bisa mirip dengan ibunya? Sesungguhnya mani laki-laki itu pekat berwarna putih dan mani wanita encer berwarna kuning,” (Muttafaqun ‘alaihi).
Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi wanita dan mohon dibagikan agar yang lain mengetahuinya. Terimakasih sahabat tolongshareya yang sudah membacanya
Sumber : www.ummi-online.com
0 Response to "Apakah Kita Perlu Mandi Wajib Setelah Masturbasi? Begini Penjelasannya"
Post a Comment