Tolongshareya – Sahabat Tolongshareya pernikahan merupakan impian setiap orang dengan orang yang mereka cintai, namun banyak pandangan masyarakat sekitar saat ini tentang wanita yang belum atau hendak menikah, wanita sering kali diidentikkan dengan matre alias cinta duit, tak sedikit wanita yang menetapkan kriteria calon suaminya harus yang memiliki penghasilan nominal sekian, apakah hal seperti ini diperbolehkan? Selain itu, bolehkah seorang wanita menolak calon suami hanya karena laki-laki tersebut tidak memiliki uang atau pekerjaan atau miskin harta?
Kita tidakk dapat melihat hal ini dari satu sisi saja, apalagi sampai menilai seorang wanita itu pemilih atau matre, karena tidak bisa dipungkiri salah satu kewajiban utama suami adalah menafkahi istrinya, oleh karena itu memang hal seperti ini tidak bisa kita pandang remeh. Suami berdosa besar jika tidak menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya, perhatikanlah sabda Rasulullah berikut ini:
"Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menganjurkan wanita untuk mempertimbangkan faktor kemampuan memberi nafkah saat memilih suami. Sebagai contoh, saat Fathimah binti Qais radiyallahu 'anha sedang menimbang seseorang yang akan dipilihnya menjadi pendamping hidup, Rasulullah menyarankan tidak memilih seorang yang fakir melainkan yang selalu berusaha untuk mencari nafkah dengan bekerja:
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
Akan tetapi para muslimah yang shalihah hendaknya tidak menjadikan kriteria kemampuan menafkahkan ini sebagai tujuan utama pernikahan, ingatlah bahwa Allah akan memberi kemampuan pada hambaNya yang masih miskin ketika berniat menikah, selama ia mau berusaha:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)
Kesimpulannya, para muslimah yang hendak ingin menikah hendaknya jangan gegabah memilih calon pendamping, lihatlah karakternya apakah tangguh dan bersedia bekerja menafkahi keluarga? Jangan sampai memilih seorang hamba dinar yang manja dan bergantung pada kekayaan orangtua saja untuk menjadi pendamping, atau seorang yang fakir dan tidak memiliki azzam untuk menafkahi istri! Dan yang terpenting, senantiasalah melakukan shalat istikhoroh untuk memantapkan hati dalam memilih jodoh terbaik.
Semoga bermanfaat bagi semua sahabat tolongshareya. Amiin
Sumber: ummi-online.com
0 Response to "Menolak Calon Suami Karena Miskin, Bolehkah??"
Post a Comment