Wanita Tidak Memakai Hijab..Bagaimana Hukum Puasanya? Inilah Jawabannya

Tolongshareya  – Sahabat tolongshare Perempuan merupakan kaum yang menggoda kaum lelaki dari penampilannya, seperti yang marak akhir-akhir ini banyaknya tindakan asusila yang menurut sebuah penelitian itu disebabkan dari cara berpakaian atau penampilan perempuan tersebut, oleh sebab itu sebaiknya sebagai perempuan muslimah hendaknya menutup aurat, karena islam adalah agama yang melindungi kaum perempuan dan mengangkat derajad kaum perempuan, sepatutnya sebagai perempuan muslimah kita dapat mempraktikkan apa yang diperintahkan agama.


Seperti yang tertulis dalam al-quran dalam surat al ahzab ayat 59:

Allah berfirman

“Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Seperti syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam, Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan kaum perempuan untuk menutup seluruh lekuk dan badannya kecuali kedua telapak tangan dan wajah.

Akan tetapi mungkin terkadang muncul pertanyaan di dalam benak kita mengenai bagaimana hukum puasanya kaum perempuan yang tidak menutup aurat mereka? mantan Mufti Syeikh Ali Jum’ah beserta Lembaga Fatwa Mesir “Darul ifta” pernah membahas persoalan ini beberapa tahun yang lalu.

Berikut penjelasan jawaban mantan mufti Mesir dan Darul ifta mengenai bagaimana hukum puasa perempuan yang tidak berjilbab?
Pakaian yang menutup aurat ialah wajib hukumnya baik kaum laki-laki ataupun perempuan sesuai dengan syariat yang telah diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam, yakni tidak menampakan lekuk tubuh sehingga dapat mengundang syahwat.

Di dalam Islam Allah Swt telah menegaskan bahwa suatu kewajiban tidak akan terpisah dari kewajiban lainnya, seperti orang yang berpuasa tidak akan pernah dibenarkan sama sekali untuk meninggalkan shalat, serta mereka yang shalat dan berpuasa tidak dibenarkan sama sekali untuk tidak memakai pakaian yang sesuai dengan syariat.

Muslimah yang baik ialah  mereka yang mendirikan shalat wajib serta menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan menjaga auratnya. Sedangkan mereka yang tetap mendirikan shalat dan berpuasa namun tidak mengenakan jilbab, hanya Allah sendiri yang tahu dan bagaimana mengganjar hamba tersebut.

Namun  janganlah berkecil hati sebab kita selalu diperintahkan untuk selalu berhusnudzhon kepada Allah Swt bahwa perbuatan baik kita akan dapat menghapus dosa-dosa kita, dengan syarat membuka lembaran baru dengan melakukan bertobat nasuha atas segala yang telah dilakukan sebelumnya.

Oleh Sebab itu bagi kaum Muslimah yang belum menyempurnakan kewajibannya, segeralah pada bulan Ramadhan ini menjadi titik tolak untuk selalu menyempurnakan kewajiban-kewajiban yang sebelumnya ditinggalkan.

Nah sekarang kita semua sudah mengerti bahwa sebenarnya anjuran bagi kaum perempuan untuk menutup aurat sudah diperintahkan oleh Allah Swt serta sudah tertulis dalam al-quran dalam surat al ahzab ayat 59, semata-mata dikarenakan Allah menjaga kaum perempuan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Semoga setelah ini bagi kaum perempuan yang belum berhijab dengan segera melakukan berhijab dan semoga kita semua dilindungi oleh Allah. Semoga bermanfaat.


Sumber:eramuslim.com


0 Response to "Wanita Tidak Memakai Hijab..Bagaimana Hukum Puasanya? Inilah Jawabannya"

Post a Comment